6 Golongan Jenis Usaha BUJP Menurut Perkap No.17 Tahun 2006

Tim infosatpam

| 4 minutes


Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) merupakan perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang bergerak di bidang jasa pengamanan. Peran BUJP adalah sebagai wadah untuk menyediakan, membina, dan mendukung Satpam dalam menjalankan tugasnya menjaga keamanan dan ketertiban.

Dalam melaksanakan perannya BUJP dapat diklasifikasikan menjadi 6 jenis usaha. Untuk itu dalam upaya meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat khususnya berkaitan dengan peran BUJP, Polri berwenang dalam memberikan izin operasional dan melakukan pengawasan terhadap BUJP.

Berikut ini adalah 6 golongan jenis usaha BUJP menurut Perkap No.17 Tahun 2006:

1. Usaha Jasa Konsultasi Keamanan (Security Consultancy)

Usaha Jasa Konsultasi Keamanan (Security Consultancy) merupakan jenis usaha yang bergerak dalam bidang konsultasi/memberi masukan kepada klien berupa saran, pertimbangan atau pendapat dan membantu dalam manajemen dan prosedur pengamanan suatu objek.

Adapun ruang lingkup dari jasa konsultasi keamanan adalah sebagai berikut:

  • Konsultasi dalam hal kelayakan pengamanan objek, aset, dan lingkungan perusahaan.
  • Perencanaan dasar dan desain pengamanan yang berstruktur dan sistematis sesuai dengan potensi kerawanan objek yang diamankan.
  • Melakukan penelitian dan pengembangan tetang prosedur pengamanan suatu objek.
  • Membantu klien dalam mengimplementasikan sistem perangkat pengamanan yang baru atau mengkaji ulang sistem pengamanan yang sudah ada.
  • Memberikan jasa konsultasi mengenai risiko bisnis (bussiness risk).
  • Pengumpulan informasi untuk kepentingan pengamanan internal perusahaan klien sesuai dengan ketentuan perundang-udangan.

2. Usaha Jasa Penerapan Peralatan Keamanan (Security Devices)

Usaha Jasa Penerapan Peralatan Keamanan (Security Devices) merupakan jenis usaha yang bergerak di bidang penerapan teknologi untuk peralatan pengamanan dalam kaitannya dengan cara dan prosedur pengamanan suatu objek.

Dalam penerapannya jasa yang diberikan oleh Security Devices meliputi:

  • Merencanakan pengadaan, desain, pemasangan, dan pemeliharaan peralatan keamanan kecuali untuk peralatan keamanan yang tergolong pada jenis senjata api.
  • Menetapkan garansi atas penggunaan peralatan keamanan.
  • Menyiapkan dan melatih tenaga operator untuk memastikan beroperasinya peralatan keamanan.
  • Menyusun tata cara, prosedur dan mekanisme sistem tanda bahaya atau darurat agar mempercepat sampainya bantuan dan pertolongan pertama.

3. Usaha Jasa Pendidikan dan Latihan Keamanan (Security Training and Education)

Usaha Jasa Pendidikan dan Latihan Keamanan (Security Training and Education) merupakan jenis usaha yang bergerak di bidang penyediaan sarana dan prasarana untuk mengadakan pendidikan dan latihan di bidang keamanan. Upaya tersebut dilakukan agar BUJP dapat menyiapkan, meningkatkan, dan memelihara tenaga Satuan Pengamanan.

Bentuk kegiatan Badan Usaha Jasa Pendidikan dan Latihan Keamanan antara lain:

  • Menyelenggarakan pendidikan tenaga Satuan Pengamanan dengan kualifikasi kemampuan dasar Gada Pratama dan Gada Madya, kecuali untuk Gada Utama diselenggarakan oleh Mabes Polri.
  • Menyelenggarakan pelatihan spesialisasi dan bekerja sama dengan instansi, otoritas terkait atau BUJPP yang direkomendasikan oleh instansi terkait.
  • Menyelenggarakan pelatihan penyegaran bagi anggota Satuan Pengamanan yang sudah bertugas dengan maksud untuk pemeliharaan kemampuan dasar Satuan Pengamanan.
  • Menyelenggarakan penataran, lokakarya, dan seminar di bidang security.

4. Usaha Jasa Kawal Angkut Uang dan Barang Berharga (Valuables Security Transport)

Usaha Jasa Kawal Angkut Uang Dan Barang Berharga (Valuables Security Transport), bergerak di bidang jasa pengamanan berupa pengawalan pengangkutan uang dan barang berharga.

Berikut ini adalah bentuk kegiatan dari Usaha Jasa Kawal Angkut Uang dan Barang Berharga:

  • Menyiapkan infrastruktur dan sarana angkutan yang memenuhi persyaratan standar asuransi internasional.
  • Menyiapkan tenaga pengawal dan pengemudi yang sudah memenuhi persyarakat.
  • Mengasuransikan uang dan barang berharga yang menjadi objek pengawalan.
  • Mengasuransikan personel yang melaksanakan pengangkutan dan pengawalan uang dan barang berharga.
  • Melakukan pengawalan uang dan barang berharga di dalam wilayah Indonesia.

5. Usaha Jasa Penyedian Tenaga Pengamanan (Guard Services)

Usaha Jasa Penyedian Tenaga Pengamanan (Guard Services) bergerak dalam bidang penyediaan Satuan Pengamanan untuk melakukan pengamanan menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan kerja perusahaan atau instansi dari klien.

Adapun bentuk kegiatan Badan Usaha Jasa Penyediaan Tenaga Pengamanan antara lain:

  • Menyiapkan tenaga Satuan Pengamanan dengan minimal kualifikasi Gada Pratama.
  • Memberikan kompensasi, asuransi, dan jaminan kesejahteraan lain bagi setiap anggota Satuan Pengamanan serta kejelasan status ketenagakerjaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Mengatur dan mengelola kegiatan pengamanan di lingkungan kerja sesuai dengan permintaan dari klien.
  • Mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan pengamanan dalam lingkungan kerja.

6. Usaha Jasa Penyedia Satwa (K9 Services)

Jasa Penyedia Satwa (K9 Services), sesuai dengan namanya yaitu bergerak di bidang penyediaan satwa yang dapat mendukung tugas Satuan Pengamanan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan kerja.

Adapun bentuk kegiatan Usaha Jasa Penyedia Satwa antara lain:

  • Menyediakan jasa satwa yang memiliki kemampuan khusus untuk mendukung tugas Satuan Pengamanan sesuai dengan permintaan klien.
  • Melatih pawang satwa yang dibutuhkan.
  • Melatih satwa sesuai dengan kemampuan khususnya.
  • Menyewakan satwa kepada klien yang membutuhkan.