Mengenal Profesi Satpam

Tim infosatpam

| 2 minutes


Profesi Satpam

Sebagai mitra polisi, satuan pengaman atau lebih dikenal dengan sebutan satpam memiliki tugas untuk menjaga keamanan dan ketertiban ditempat ia bertugas. Seorang satpam harus memiliki kewaspadaan yang tinggi karena fungsi utamanya adalah mencegah terjadinya suatu kejahatan / kecelakaan.

Bila anda tertarik untuk memulai profesi dan berkarir sebagai satpam, maka kami ucapkan selamat dan terimakasih.

Pertama, dikarenakan anda akan ikut memiliki andil dalam meminimalisasi tingkat kejahatan dan kecelakaan di negara ini.

Kedua, tidak semua orang bisa dan boleh berprofesi sebagai satpam. Mengacu pada PERKAPOLRI No. 24 Tahun 2007 BAB III Pasal 12 (1), sebelum menjadi satpam anda wajib mengikuti pelatihan Gada Pratama, yang tentunya disertai dengan berbagai persyaratan dan kualifikasi.

Ketiga, untuk menjadi seorang satpam diperlukan dedikasi. Profesi satpam adalah profesi yang memerlukan keahlian dan profesionalisme khusus. Selain kemampuan pengawasan dan menganalisa suatu keadaan dari sesuatu yang mencurigakan, seorang satpam juga dituntut untuk memiliki kemampuan komunikasi yang baik. Karena seorang satpam biasanya merupakan garda terdepan dalam melayani dan melakukan tindakan pengamanan dimana ia di tempatkan.

Keempat, satpam memiliki jenjang karir dan pendidikan yang jelas. Ini dipertegas juga dengan dikeluarkannya Perpol no 4 tahun 2020.

Prinsip dan Kode Etik Satpam

Seperti profesi lainnya, satpam juga memiliki landasan prinsip dan kode etik yang berfungsi sebagai landasan acuan bagaimana seorang satpam harus bersikap dalam menjalankan tugasnya secara profesional.

Landasan prinsip dan etika satpam telah mencakup dasar-dasar etika profesi yang meliputi prinsip tanggung jawab, prinsip keadilan, prinsip otonomi, dan prinsip integritas moral.

Smua landasan ini telah terangkum dalam prinsip penuntun satpam, kode etik satpam, dan janji satpam.

Atribut dan Peralatan Satpam

Agar kewibawaan dan profesional tetap terjaga, dalam bertugas seorang satpam didukung oleh seragam dan atribut yang telah diatur oleh Perpol.

Selain atribut satpam, untuk membantu satpam dalam menjalankan tugasnya, mereka juga dilengkapi oleh perlengkapan satpam.

Syarat dan Tupoksiran (Tugas Pokok, Fungsi dan Peran) Satpam

Semua persyaratan yang diperlukan untuk memulai karir menjadi seorang satpam telah diatur dalam Perpol, yang diantaranya syarat menjadi satpam adalah wajibnya mengikuti pelatihan gada pratama untuk para calon satpam.

Secara khusus tugas seorang satpam akan tergantung pada dimana ia ditugaskan. Namun secara umum tugas satpam telah di dirumuskan dalam tupoksiran satpam.

Sedangkan secara umum dikarenakan satpam bisa disebut sebagai anak kandung dari kepolisian Republik Indonesia (Polri), maka satpam dapat melakukan beberapa tugas kepolisian terbatas, yang meliputi:

  1. Pengaturan.
  2. Penjagaan.
  3. Patroli dilingkungan kerja.
  4. Mencatat kejadian-kejadian yang mecurigakan.
  5. Melaporkan kepada Polri dan atasan Satpam jika ada peristiwa pidana yang terjadi dilingkungan kerjanya.
  6. Menangkap seseorang yang sedang berbuat pidana (kejahatan/pelanggaran).
  7. Mengamankan Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang terjadi dilingkungan kerjanya.
  8. Segera menolong korban.