Protokol Keamanan Covid-19 Untuk Satpam

Tim infosatpam

| 2 minutes


Pandemi virus corona atau Covid-19 telah menimbulkan turbulensi hampir di semua bidang dan membuat banyak perusahaan gulung tikar. Salah satu upaya dari Pemerintah untuk menanggulangi permasalahan ini adalah dengan mencanangkan social distancing. Disini Satpam memiliki peran penting yaitu menjalankan fungsinya sebagai kepolisian terbatas untuk menegakkan aturan social distancing dan protokol Covid-19.

Sebagai garda terdepan tentunya risiko yang diemban Satpam sangat tinggi karena berhubungan langsung dengan masyarakat terutama yang ditempatkan di area kesehatan. Untuk itu, daftar tindakan pencegahan berikut merupakan protokol Covid-19 untuk petugas Satpam agar dapat membantu meminimalkan risiko tertular Covid-19:

  1. Kondisi petugas Satpam dinyatakan sehat sebelum bertugas di lapangan. Jika ada gejala demam/batuk/pilek/sakit tenggorokan/sesak napas agar segera diistirahatkan di rumah.

  2. Gunakan pakaian kerja yang bersih atau sudah disemprot disinfektan saat bertugas.

  3. Gunakan masker, sarung tangan, dan face shield untuk keamanan.

  4. Sering mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer.

  5. Hindari menyentuh area wajah seperti mata, hidung, atau mulut dengan tangan karena berisiko terpapar Covid-19.

  6. Tetap menjaga jarak (social distancing) minimal 1 meter saat berhadapan dengan masyarakat, rekan kerja, ataupun klien saat bertugas.

  7. Walaupun harus melakukan kontak fisik saat bertugas, tetap ingat untuk mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer setelahnya.

  8. Terapkan waktu kerja 8 jam sehari atau maksimal 12 jam per hari, 40 jam seminggu. Perlakuan jam kerja ini guna menjaga kesehatan dan stamina agar tetap fit saat bekerja.

  9. Ketika pulang kerja jangan langsung bersentuhan dengan anggota keluarga sebelum memastikan kondisi diri dalam keadaan bersih. Seperti mandi dengan menggunakan sabun dan mengganti pakaian kerja dengan pakaian rumah.

  10. Demi menjaga daya tahan tubuh disarankan agar tetap rutin berolahraga minimal 30 menit sehari, mengkonsumsi makanan dengan gizi seimbang, beristirahat yang cukup, dan bila perlu mengkonsumsi vitamin C.

  11. Secara berkala lakukan pemantauan kesehatan termasuk rapid test atau swab test untuk Covid-19 guna tindakan dini pencegahan Covid-19.

  12. Untuk mengurangi risiko Covid-1, lakukan juga penyemprotan secara berkala disinfektan pada perlengkapan Satpam dan juga kendaraan operasional yang akan digunakan untuk bertugas.

  13. Sesuai dengan Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/334/2020 yang diterbitkan oleh Kemenkes bahwa setiap aparat yang tidak masuk kerja karena sakit dengan gejala demam atau batuk/pilek/nyeri tenggorokan/sesak napas, wajib melaporkan kepada bagian kepegawaian/petugas kesehatan/fasilitas pelayanan kesehatan setempat, dan dilakukan pemantauan untuk mengetahui keterkaitannya dengan kriteria Covid-19 ODP, PDP, dan kasus konfirmasi positif Covid-19.