Syarat Perpanjangan KTA Satpam

Tim infosatpam

| 2 minutes


Kepemilikian KTA Satpam adalah wajib dimiliki oleh setiap petugas satuan pengamanan. Jika tidak memilikinya maka dapat terkena pembekuan aktivitas dan tidak dapat menjalankan tugasnya sebagai satpam sampai dapat menunjukkan KTA-nya.

Tentunya KTA Satpam tidak bersifat permanen dan memiliki masa berlaku selama 3 tahun. Anda harus memperpanjang KTA satpam ketika sudah habis masa berlakunya. Karena kalau tidak diperpanjang KTA Satpam, sesuai dengan Perkapolri No.24, pasal 80, ayat (1) dan (3) Tahun 2007:

(1) Bagi Satpam yang terlambat dalam pengurusan KTA, dikenakan sanksi administrasi berupa tegoran tertulis, apabila keterlambatan pengurusan lebih dari 1 (satu) tahun, maka wajib dilakukan penyegaran dengan cara pelatihan kembali bagi anggota Satpam yang bersangkutan.

(3) Anggota Satpam yang tidak dapat menunjukkan KTA Satpam pada waktu melaksanakan tugas, dikenakan pembekuan sementara aktivitasnya sampai dapat menunjukkan KTA.

Anda dapat memperpanjang KTA Satpam anda di Mabes Polri atau Polda setempat dengan membawa persyaratan yang dibutuhkan. Adapun syarat perpanjangan KTA Satpam adalah sebagai berikut:

  1. KTA Satpam asli dan fotokopinya.

  2. Fotokopi ijazah satpam (Gada Pratama atau Gada Madya), dan untuk ijazah terbitan polda lain harus dilegalisir.

  3. Fotokopi KTP.

  4. Fotokopi NPWP.

  5. Fotokopi SKCK dan rumus sidik jari.

  6. Pas Foto 3x4 (3 lembar) menggunakan seragam PDH. Untuk Pas Foto, penggunaan warna latar disesuaikan sebagai berikut:

  • Latar Gada Pratama (biru)
  • Latar Gada Madya (kuning)
  • Latar Gada Utama (merah)
  1. Mengisi formulir KTA Satpam.

  2. Surat pengantar dari BUJP/Perusahaan. (*)

  3. Daftar nama-nama anggota satpam. (*)

Keterangan: (*) khusus pendaftaran kolektif